Pada 25 Juni 2014 dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding, MoU) antara Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) dan 3 perguruan tinggi, yaitu Universitas Nusa Cendana (Undana), Universitas Syah Kuala (Unsyah), dan Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, bertempat di Hotel Grand Cemara, Jakarta. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardhana dan pejabat yang mewakili ketiga perguruan tinggi. Undana diwakili oleh Pembantu Rektor IV Undana, I Wayan Mudita, yang ditugaskan memberikan paraf, untuk selanjutnya membawa dokumen yang telah diparah untuk ditandatangani oleh Rektor. Penandatanganan dilaksanakan dengan disaksikan oleh Sekretaris Jendral Kementerian Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemPAN-RB), pimpinan 4 perguruan tinggi, pimpinan sejumlah LSM, dan seluruh peserta dialog nasional mengenai pelayanan publik yang diselenggarakan sebagai bagian dari acara penandatanganan MoU tersebut.
Dalam pidatonya seusai penandatanganan, Ketua Ombudsman RI menyampaikan bahwa MoU yang telah ditandatangani tersebut merupakan bentuk komitmen Ombudsman RI untuk melibatkan perguruan tinggi dalam upayanya untuk mendorong peningkatan pelayanan publik. "Kami ingin agar dunia akademik ikut berperan dalam melakukan pengawasan dan kajian akademik sehubungan dengan pelayanan publik". Penandatanganan nota kesepahaman tersebut disambut baik oleh Asisten Deputi Kebijakan dan Sistem Informasi Pelayanan Publik KemPAN-RB, Muhammad Imanuddin, dengan mengharapkan agar kampus membangun pusat-pusat kajian pelayanan publik untuk melakukan penelitian tentang implementasi kebijakan publik guna dapat semakin mendorong upaya untuk meningkatkan pelayanan publik.
Dalam dialog nasional sebelum penandatanganan nota kesepahaman, anggota Ombudsman RI Mohammad Khoirul Anwar menyampaikan bahwa partisipasi masyarakat merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima. "Sayangnya, masih banyak penyelenggara kebijakan publik yang belum melibatkan kewajiban sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang untuk melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya", katanya menandaskan. Disampaikannya bahwa laporan pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan kebijakan publik pada 2012 mencapai 2.209 pengaduan, pada 2013 berjumlah 4.655 laporan, dan pada 2014 sampai pada 23 April mencapai 2.485 laporan. Sehubungan dengan itu, Khoirul Anwar mengharapkan agar Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota terus mendorong upaya peningkatan pelayanan publik di kementarian, provinsi, dan kabupaten/kota masing-masing.
Dari pihak Undana, dialog nasional mengenai pelayanan publik tersebut juga dihadiri oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) dan jajaran pimpinan dan dosen fakultas tersebut. Dekan FISIP Undana, Dr. Grans Ghana, menyatakan bahwa kehadiran pimpinan fakultas dan dosen dalam acara seperti ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan mengenai pelayanan publik pada tingkat fakultas. Penandatanganan nota kesepahaman diakhiri dengan acara tukar cindra mata di antara para pihak yang ikut dalam penandatanganan nota kesepahaman.
Jumat, 04 Juli 2014
Ombudsman Republik Indonesia dan Undana Tandatangani Nota Kesepahaman Pelayananan Publik
19.06
Unknown