Kerja Sama yang dimaksud di sini adalah kerja sama perguruan tinggi, yaitu kesepakatan antara perguruan tinggi, dalam hal ini Universitas Nusa Cendana, dengan perguruan tinggi, dunia usaha, atau pihak lain, baik di dalam maupun di luar negeri. Perguruan tinggi dalam hal ini adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi yang berbentuk universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, atau akademi komunitas. Dunia usaha adalah orang perseorangan dan/atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan dengan mengerahkan tenaga dan pikiran untuk mencapai tujuan mencari laba. Pihak lain adalah orang perseorangan, perkumpulan, yayasan, dan/atau institusi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan dengan mengerahkan tenaga dan pikiran untuk mencapai tujuan kemanusiaan, sosial, dan keagamaan yang bersifat nirlaba.
Perundang-undangan
Kerja Sama didasarkan atas peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
- Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi
- Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP. No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 14 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Perguruan Tnggi
- Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2006 tentang Perijinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing, dan Orang Asing dengan prosedur yang telah disiapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
- Peraturan Rektor Universitas Nusa Cendana No. 1 Tahun 2017 tentang Kerja Sama Universitas Nusa Cendana
Panduan Kerja Sama Universitas Nusa Cendana didasarkan atas Peraturan Rektor Universitas Nusa Cendana No. 1 Tahun 2017 tentang Kerja Sama Universitas Nusa Cendana. Sebagaimana diamatkan dalam Peraturan Rektor tersebut, pelaksanaan kerja sama di lingkungan Universitas Nusa Cendana terdiri atas berbagai kegiatan yang masing-masing didasarkan atas Prosedur Operasi Standar (POS). POS Kerja Sama Universitas Nusa Cendana meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
- Penjajagan Kerja Sama
- Negosiasi Kerja Sama
- Penyiapan Dokumen Kerja Sama
- Penandatanganan Dokumen Kerja Sama
- Pelembagaan Kerja Sama
- Pelaksanaan Kerja Sama
- Permohonan Izin Penggunaan Rekening
- Pencairan Dana Kerja Sama
- Penyetoran Efisiensi Dana Kerja Sama
- Pelaporan Kemajuan Kerja Sama
- Pelaporan Hasil Akhir Kerja Sama
- Pemantauan Kerja Sama
- Evaluasi Kerja Sama
- Pengembangan Kerja Sama
- Promosi Kerja Sama
Silahkan unduh Panduan Kerja Sama dan POS Kerja Sama melalui tautan yang disediakan.
Kebijakan Umum
Kerja Sama di lingkungan UNDANA dilaksanakan secara melembaga, yaitu dengan sepengetahuan dan mendapat persetujuan dari pimpinan universitas dan pimpinan unit kerja di lingkungan universitas. Pimpinan universitas, dalam hal ini Rektor melalui Wakil Rektor Bidang Kerja Sama, bertanggung jawab dalam merumuskan kebijakan umum, mengkoordinasikan implementasi kebijakan, dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi kerja sama. Pelaksanaan kerja sama menjadi tanggung jawab pimpinan unit kerja, baik dalam hal menggalang kerja sama maupun melaksanakan kerja sama yang nota kesepahamannya telah ditandatangani oleh Rektor. Untuk melaksanakan kerja sama, pimpinan unit kerja bertanggung jawab dalam merundingkan, menyepakati, dan menandatangani nota kesepakatan (perjanjian kerja sama) dengan pihak mitra.
Bagi Calon Mitra
UNDANA menyambut tawaran kerja sama dari perguruan tinggi lain, dunia usaha, atau pihak lain, sepanjang tawaran yang disampaikan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan prinsip dan ketentuan kerja sama yang berlaku di lingkungan UNDANA. UNDANA memerlukan dukungan para pihak untuk penegembangan bidang-bidang akademik, kelembagaan, dan kemahasiswaan. Pengembangan akademik mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat. Pengembangan kelembagaan mencakup pembangunan fisik, pengembangan sumberdaya manusia, dan perbaikan tata kelola. Pengembangan kemahasiswaan mencakup perbaikan layanan mahasiswa, pengembangan minat dan bakat mahasiswa, dan peningkatan kesejahteraan mahasiswa.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi Sub-bagian Kerja Sama Universitas Nusa Cendana atau Wakil Rektor Bidang Kerja Sama Universitas Nusa Cendana. Silahkan unduh file-file contoh Berita Acara Negosiasi, Nota Kesepahaman, Berita Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman, Nota Kesepakatan (Perjanjian Kerja Sama), dan Berita Acara Nota Kesepakatan (Perjanjian Kerja Sama). Calon mitra yang memprakarsai kerja sama berkedudukan sebagai Pihak Pertama dalam Kerja Sama UNDANA.
Bagi Pimpinan Unit Kerja
Pimpinan Unit Kerja di lingkungan Undana bertanggung jawab mengembangkan kerja sama di unit masing-masing. Pengembangan kerja sama dapat dilakukan dengan mendelegasikan tugas pengembangan kerja sama kepada pejabat di bawahnya untuk mengkoordinasikan pengembangan kerja sama atas nama pimpinan Unit Kerja. Pimpinan Unit Kerja juga perlu mendorong tenaga pendidik (dosen), tenaga kependidikan (pegawai), dan mahasiswa di unit kerja masing-masing untuk ikut berpartisipasi aktif dalam pengembangan kerja sama.
Unit Kerja berperan sebagai unit pengelola kerja sama. Dalam kaitan dengan peranan tersebut, pimpinan Unit Kerja perlu menyiapkan panduan dan POS pengelolaan kerja sama dengan merujuk kepada Buku Panduan dan POS Kerja Sama tingkat universitas. Pimpinan Unit juga bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi dan keuangan, pelaporan, pemantauan, evaluasi, pengembangan, dan promosi kerja sama di unit masing-masing.
Bagi Tenaga Pendidik (Dosen), Tenaga Kependidikan (Pegawai), dan Mahasiswa