Keikutsertaan APRI dalam pelatihan tersebut dimanfaatkan juga untuk memformalisasi keterlibatan APRI dalam pelaksanaan penelitian melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Ketua Umum APRI Ir. Gatot Sugiharto dan Rektor Undana Prof. Ir. Fredrik Lukas Benu, MSi., PhD. yang dilakukan bersamaan dengan acara penutupan pelatihan di Gedung Rektorat Undana pada 31 Juli 2015. Dalam kata sambutannya, Ketua Umum APRI memaparkan tujuan pendirian APRI dan maksud dilakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Undana. "Sebagai organisasi kemasrakatan yang baru didirikan, selama ini APRI bekerja sendirian sehingga kami memerlukan dukungan dari berbagai pihak. Kerjasama dengan Undana merupakan kerjasama pertama yang dilakukan APRI dengan perguruan tinggi sehingga diharapkan bisa menjadi model untuk kerjasama dengan perguruan tinggi lainnya.
Ketua Umum APRI menyampaikan bahwa berbagai peraturan perundang-undangan masih memposisikan tambang rakyat sebagai ilegal. Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tambang sangat banyak, simak misalnya situs hukum online.com yang menayangkan peraturan perundang-undangan bidang Energi dan Sumberdaya Mineral, Lingkungan Hidup, Pengusahaan Hutan dan Perizinan Usaha, Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, dan Penanaman Modal yang berkaitan dengan pertambangan. Meskipun perundang-undangan mengenai pertambangan sudah begitu banyak, belum ada peraturan perundang-undangan yang benar-benar berpihak kepada tambang rakyat sehingga "Indonesia telah merdeka sejak 1945, tetapi sampai kini kemerdekaan tersebut belum dirasakan oleh tambang rakyat", tandas Ketua Umum APRI. "Pertanian, kegiatan tertua yang dilakukan oleh manusia, juga menimbulkan dampak perubahan iklim, penggundulan hutan, kontroversi GMO, degradasi tanah, polusi pestisida dan polusi pupuk kimia, penurunan muka air tanah, dan sebagainya. Tapi semua itu seakan-akan dilupakan begitu saja ketika orang menuding tambang rakyat sebagai perusak lingkungan", tandas Ketua Umum APRI.
Menanggapi sambutan yang disampaikan oleh Ketua Apri, Rektor Undana menegaskan posisi Undana yang tidak bisa diam hanya sebagai penonton. "Sebagai lembaga perguruan tinggi Undana tidak bisa hanya menonton sebagai pihak yang netral. Undana ada karena pilihan dan karena itu Undana memilih untuk berpihak kepada rakyat", kata Rektor menegaskan. Rektor juga mengingatkan kembali ungkapan yang beredar ketika mengikuti simposium tambang rakyat di Darwin, 'Mining is not mine, but the impacts of mining are'. "Kita tidak bisa hanya menuding tambang rakyat sebagai perusak lingkungan, tetapi harus bisa membantu memperbaiki kondisi tambang rakyat, menjadikan tambang sebagai milik rakyat dan dengan begitu bisa menjadikannya lebih karib lingkungan", ungap Rektor. "Penandatanganan nota kesepakatan ini kita lakukan bukan sekedar sebagai formalisasi kerjasama, melainkan lebih kepada mkewujudkan keberpihakan Undana kepada tambang rakyat", kata Rektor mengakhiri sambutannya.
Selama ini memang telah dilakuka penelitian mengenai tambang rakyat. Mengenai tambang mangan di Timor, antara lain telah dilakukan penelitian mengenai risiko dan manfaat tambang mangan oleh Maxi Julians Rihi Dara yang hasilnya diterbitkan sebagai Working Paper No. 12 oleh IRGSC (Institute of Resource Governance and Social Change), sebuah lembaga think-tank yang didirikan oleh sejumlah kalangan intelektual di Kupang. Penelitian tersebut mengutip pertanyaan Richard (2005, ‘The role of minerals in sustainable human development’, p. 27) yang dijawab sendiri, "Are the impacts from mining always negative? No, of course not, but often greatest benefits are felt by a very few at the expense of others". Tantangannya tentu saja sangat jelas, harus ada pihak yang membantu rakyat memperoleh lebih banyak manfaat dari pertambangan. Dan itu baru bisa dilakukan bila ada pihak yang berpihak kepada tambang rakyat.
Tambang rakyat memang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Tapi bila terus diposisikan sebagai ilegal dan dimusuhi, tidak akan ada yang bisa mengelola dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh tambang rakyat. "Tidak akan ada AMDAL dan UKL/UPL untuk tambang rakyat sepanjang tambang rakyat dikategorikan ilegal", kata Ketua Umum APRI Ir. Gatot Sugiharto dalam kesempatan bincang-bincang sebelum penandatanganan nota kesepahaman. Dalam kaitan itu mungkin perlu direnungkan tulisan Leo Tolstoy, Writings on Civil Disobedience and Non-Violence (1886), “I sit on a man’s back, choking him and making him carry me, and yet assure myself and others that I am very sorry for him and wish to ease his lot by all possible means – except by getting off his back.” Sangat naif mengaku membela rakyat kecil tetapi memusuhi tambang rakyat, menyatakan diri anti tambang tanpa membedakan siapa yang melakukan penambangan dengan cara 'memanfaatkan' rakyat. Hanya melalui keberpihakan kepada tambang rakyat baru bisa membangun dunia tambang yang berkelanjutan.
Dalam kaitan dengan penelitian dampak tambang skala kecil di Indonesia Timur yang dilaksanakan oleh konsorsium, APRI akan diberikan porsi menjalin kerjasama dengan LSM lokal untuk memfasilitasi pengembangan tambang yang lebih berpihak kepada rakyat dan lingkungan hidup, yang oleh APRI disebut 'green mining' sebagaimana yang telah dilakukan oleh APRI bersama dengan LSM nasional dan lokal di Wawengkon Kasepuhan Cisitu, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, di pedalaman Provinsi Banten. Berkat pendampingan APRI penambangan emas di wawengkon kasepuhan berhasil meningkatkan kesejahteraan rakyat dan meminimalisasi dampak lingkungan yang disebabkan oleh penggunaan air raksa (mercury), yang kini diupayakan untuk digantikan. Berkaitan dengan itu, selama 1-4 Agustus 2015 Ketua Umum dan Sekretaris Jendral APRI Ir. Syafei Kadarusma akan berkunjung ke desa-desa lokasi tambang dan bertemu dengan Bupati Kupang dan Bupati Timor Tengah Selatan serta dengan sejumlah kalangan LSM untuk menjajagi kemungkinan melakukan pendampingan sebagaimana yang telah dilakukan di Kasepuhan Cisitu.
Penandatanganan nota kesepahaman antara APRI dan Undana diakhiri dengan saling tukar cindra mata. Ketua Umum APRI Ir. Gatot Sugiharto menyerahkan cincin batu akik kepada Rektor Undana, sedangkan Rektor Undana Prof. Ir. Fredrik Lukas Benu menyerahkan plakat Undana. "Cincin ini merupakan cincin batu akik yang pertama kali melingkar di jari saya", kata Rektor, "dan plakat Undana ini saya serahkan untuk selalu mengingatkan kawan-kawan di APRI bahwa Undana berpihak kepada tambang rakyat". Tidak lupa Ketua Umum APRI menyarakkan agar plakat Undana dibuat dengan dasar marmer hasil tambang rakyat dan menyampaikan terima kasih telah dberikan kesempatan untuk bekerjasama dengan Undana. Acara penandatanganan nota kesepahaman diakhiri dengan foto bersama yang masih dilanjutkan dengan acara ramah tamah.