Gerbang Kampus

Selamat datang di kampus Universitas Nusa Cendana, Kampus Baru, Jl. Adisucipto, Penfui, Kupang, NTT.

Rektorat Undana

Gedung Rektorat Undana tempat rektor, para pembantu rektor, para kepala biro dan jajarannya berkantor.

Kehidupan Kampus

Kampus Undana menyediakan fasilitas untuk mendorong mahasiswa aktif berpartisipasi dalam berbagai aspek kehidupan kampus.

Praktikum Laboratorium

Undana menyelenggarakan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi yang didukung dengan fasilitas memadai, di antaranya laboratorium.

Wisuda Sarjana dan Pascasarjana

Setiap tahun Undana mewisuda lulusan sarjana dan pascasarjana dari berbagai bidang ilmu dan pendidikan profesi.

Sabtu, 01 Agustus 2015

Keberpihakan kepada Tambang Rakyat: Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia

Sebagai rangkaian dari pelaksanaan penelitian tambang rakyat, konsorsium penelitian yang terdiri atas Charles Darwin University (CDU), Australian National University (ANU), Universitas Nusa Cendana (Undana), dan Universitas Halu Oleo (UHO) bekerjasama dengan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat dan lembaga masyarakat sipil lainnya, baik pada tingkat nasional maupun lokal. Di antaranya, untuk pengembangan tambang rakyat, konsorsium bekerjasama dengan Asosiasi Tambang Rakyat Indonesia (APRI). Untuk menyiapkan APRI melakukan fasilitasi pengembangan tambang rakyat, perwakilan APRI diikutsertakan dalam berbagai kegiatan pelatihan yang dialksanakan sebagai persiapan pelaksanaan pengumpulan data yang akan dilakukan pada Agustus-November 2015. Dalam kaitan itu, APRI dilibatkan dalam pelatihan dampak lingkungan dan dampak sosial dan kesehatan yang diselenggarakan pada 27-31 Juli 2015 di Soe dan Kupang.

Keikutsertaan APRI dalam pelatihan tersebut dimanfaatkan juga untuk memformalisasi keterlibatan APRI dalam pelaksanaan penelitian melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Ketua Umum APRI Ir. Gatot Sugiharto dan Rektor Undana Prof. Ir. Fredrik Lukas Benu, MSi., PhD. yang dilakukan bersamaan dengan acara penutupan pelatihan di Gedung Rektorat Undana pada 31 Juli 2015. Dalam kata sambutannya, Ketua Umum APRI memaparkan tujuan pendirian APRI dan maksud dilakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Undana. "Sebagai organisasi kemasrakatan yang baru didirikan, selama ini APRI bekerja sendirian sehingga kami memerlukan dukungan dari berbagai pihak. Kerjasama dengan Undana merupakan kerjasama pertama yang dilakukan APRI dengan perguruan tinggi sehingga diharapkan bisa menjadi model untuk kerjasama dengan perguruan tinggi lainnya.

Ketua Umum APRI menyampaikan bahwa berbagai peraturan perundang-undangan masih memposisikan tambang rakyat sebagai ilegal. Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tambang sangat banyak, simak misalnya situs hukum online.com yang menayangkan peraturan perundang-undangan bidang Energi dan Sumberdaya MineralLingkungan HidupPengusahaan Hutan dan Perizinan UsahaPenyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, dan Penanaman Modal yang berkaitan dengan pertambangan. Meskipun perundang-undangan mengenai pertambangan sudah begitu banyak, belum ada peraturan perundang-undangan yang benar-benar berpihak kepada tambang rakyat sehingga "Indonesia telah merdeka sejak 1945, tetapi sampai kini kemerdekaan tersebut belum dirasakan oleh tambang rakyat", tandas Ketua Umum APRI. "Pertanian, kegiatan tertua yang dilakukan oleh manusia, juga menimbulkan dampak perubahan iklim, penggundulan hutan, kontroversi GMO, degradasi tanah, polusi pestisida dan polusi pupuk kimia, penurunan muka air tanah, dan sebagainya. Tapi semua itu seakan-akan dilupakan begitu saja ketika orang menuding tambang rakyat sebagai perusak lingkungan", tandas Ketua Umum APRI.

Menanggapi sambutan yang disampaikan oleh Ketua Apri, Rektor Undana menegaskan posisi Undana yang tidak bisa diam hanya sebagai penonton. "Sebagai lembaga perguruan tinggi Undana tidak bisa hanya menonton sebagai pihak yang netral. Undana ada karena pilihan dan karena itu Undana memilih untuk berpihak kepada rakyat", kata Rektor menegaskan. Rektor juga mengingatkan kembali ungkapan yang beredar ketika mengikuti simposium tambang rakyat di Darwin, 'Mining is not mine, but the impacts of mining are'. "Kita tidak bisa hanya menuding tambang rakyat sebagai perusak lingkungan, tetapi harus bisa membantu memperbaiki kondisi tambang rakyat, menjadikan tambang sebagai milik rakyat dan dengan begitu bisa menjadikannya lebih karib lingkungan", ungap Rektor. "Penandatanganan nota kesepakatan ini kita lakukan bukan sekedar sebagai formalisasi kerjasama, melainkan lebih kepada mkewujudkan keberpihakan Undana kepada tambang rakyat", kata Rektor mengakhiri sambutannya.


Selama ini memang telah dilakuka penelitian mengenai tambang rakyat. Mengenai tambang mangan di Timor, antara lain telah dilakukan penelitian mengenai risiko dan manfaat tambang mangan oleh Maxi Julians Rihi Dara yang hasilnya diterbitkan sebagai Working Paper No. 12 oleh IRGSC (Institute of Resource Governance and Social Change), sebuah lembaga think-tank yang didirikan oleh sejumlah kalangan intelektual di Kupang. Penelitian tersebut mengutip pertanyaan Richard (2005, ‘The role of minerals in sustainable human development’, p. 27) yang dijawab sendiri, "Are the impacts from mining always negative? No, of course not, but often greatest benefits are felt by a very few at the expense of others". Tantangannya tentu saja sangat jelas, harus ada pihak yang membantu rakyat memperoleh lebih banyak manfaat dari pertambangan. Dan itu baru bisa dilakukan bila ada pihak yang berpihak kepada tambang rakyat.

Tambang rakyat memang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Tapi bila terus diposisikan sebagai ilegal dan dimusuhi, tidak akan ada yang bisa mengelola dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh tambang rakyat. "Tidak akan ada AMDAL dan UKL/UPL untuk tambang rakyat sepanjang tambang rakyat dikategorikan ilegal", kata Ketua Umum APRI Ir. Gatot Sugiharto dalam kesempatan bincang-bincang sebelum penandatanganan nota kesepahaman. Dalam kaitan itu mungkin perlu direnungkan tulisan Leo Tolstoy, Writings on Civil Disobedience and Non-Violence (1886), “I sit on a man’s back, choking him and making him carry me, and yet assure myself and others that I am very sorry for him and wish to ease his lot by all possible means – except by getting off his back.” Sangat naif mengaku membela rakyat kecil tetapi memusuhi tambang rakyat, menyatakan diri anti tambang tanpa membedakan siapa yang melakukan penambangan dengan cara 'memanfaatkan' rakyat. Hanya melalui keberpihakan kepada tambang rakyat baru bisa membangun dunia tambang yang berkelanjutan.

Dalam kaitan dengan penelitian dampak tambang skala kecil di Indonesia Timur yang dilaksanakan oleh konsorsium, APRI akan diberikan porsi menjalin kerjasama dengan LSM lokal untuk memfasilitasi pengembangan tambang yang lebih berpihak kepada rakyat dan lingkungan hidup, yang oleh APRI disebut 'green mining' sebagaimana yang telah dilakukan oleh APRI bersama dengan LSM nasional dan lokal di Wawengkon Kasepuhan Cisitu, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, di pedalaman Provinsi Banten. Berkat pendampingan APRI penambangan emas di wawengkon kasepuhan berhasil meningkatkan kesejahteraan rakyat dan meminimalisasi dampak lingkungan yang disebabkan oleh penggunaan air raksa (mercury), yang kini diupayakan untuk digantikan. Berkaitan dengan itu, selama 1-4 Agustus 2015 Ketua Umum dan Sekretaris Jendral APRI Ir. Syafei Kadarusma akan berkunjung ke desa-desa lokasi tambang dan bertemu dengan Bupati Kupang dan Bupati Timor Tengah Selatan serta dengan sejumlah kalangan LSM untuk menjajagi kemungkinan melakukan pendampingan sebagaimana yang telah dilakukan di Kasepuhan Cisitu.

Penandatanganan nota kesepahaman antara APRI dan Undana diakhiri dengan saling tukar cindra mata. Ketua Umum APRI Ir. Gatot Sugiharto menyerahkan cincin batu akik kepada Rektor Undana, sedangkan Rektor Undana Prof. Ir. Fredrik Lukas Benu menyerahkan plakat Undana. "Cincin ini merupakan cincin batu akik yang pertama kali melingkar di jari saya", kata Rektor, "dan plakat Undana ini saya serahkan untuk selalu mengingatkan kawan-kawan di APRI bahwa Undana berpihak kepada tambang rakyat". Tidak lupa Ketua Umum APRI menyarakkan agar plakat Undana dibuat dengan dasar marmer hasil tambang rakyat dan menyampaikan terima kasih telah dberikan kesempatan untuk bekerjasama dengan Undana. Acara penandatanganan nota kesepahaman diakhiri dengan foto bersama yang masih dilanjutkan dengan acara ramah tamah.

Keberpihakan kepada Tambang Rakyat: Bekerjasama dengan CDU dan ANU Melaksanakan Pelatihan Dampak Tambang Rakyat

Tambang rakyat merupakan kegiatan penambangan skala kecil yang dilaksanakan oleh masyarakat, baik secara perorangan maupun kelompok. Di banyak negara, tambang rakyat dikategorikan sebagai tambang informal, tetapi di Indonesia masih dikategorikan sebagai tambang ilegal. Karena dikategorikan sebagai ilegal maka dampak yang ditimbulkan, baik dampak positif maupun negatif, tidak dapat dikelola dengan baik. Karena itu, tambang rakyat sering menimbulkan berbagai dampak yang merugikan, baik dampak lingkungan fisik maupun dampak lingkungan sosial dan kesehatan. Menyadari permasalahan ini maka bekerjasama dengan Charles Darwin University dan Australian National University, Undana menyelenggarakan pelatihan pengelolaan dampak tambang skala kecil pada 27-31 Juli 2015 di Soe dan di Kupang. Pelatihan tersebut merupakan bagian dari penelitian dampak tambang sekala kecil di Indonesia Timur yang berlokasi di DAS Noelmina, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pelatihan diselenggarakan karena hasil penelitian pendahuluan menunjukkan bahwa tambang rakyat merupakan sumber pendapatan tunai yang cukup penting bagi masyarakat perdesaan. Namun karena dikategorikan ilegal, tidak dilakukan pengelolaan dampak sebagaimana semestinya. Alih-alih dilakukan pengelolaan, berbagai pihak justru menyudutkan tambang rakyat sebagai kegiatan yang merusak lingkungan hidup. Padahal, dibandingkan dengan tambang skala besar yang dilakukan oleh perusahaan tambang, dampak negatif yang ditimbulkan oleh tambang rakyat sebenarnya tidak seberapa. Lagi pula, dampak negatif yang ditimbulkan oleh tambang rakyat tersebut timbul karena tambang rakyat tidak dikelola sebagaimana mestinya. Dampak negatif yang selalu dituduhkan ditimbulkan oleh tambang rakyat adalah erosi dan sedimentasi, pencemaran air, kecelakaan kerja, dan dampak negatif terhadap kesehatan.

Menyikapi temuan penelitian pendahuluan tersebut dan untuk merencanakan pelaksanaan penelitian selanjutnya pada Agustus-November 2015 maka dilaksanakan pelatihan dampak erosi dan sedimentasi serta dampak sosial dan kesehatan di Soe dan Kupang. Pelatihan dampak pencemaran air serta dampak sosial dan kesehatan akan dilaksanakan sebagai bagian dari penelitian di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara. Penelitian dampak erosi dan sedimentasi serta dampak sosial dan kesehatan di Soe dan Kupang sedianya dilaksanakan bersamaan. Namun karena narasumber dari ANU berhalangan maka pelatihan dampak sosial dan kesehatan ditunda sampai Agustus sehingga yang dilaksanakan hanya pelatihan dampak erosi dan sedimentasi dengan narasumber Mr. Rohan Fisher dari CDU dan Dr. Sara Beavis dari ANU. Pelatihan ddikuti oleh perwakilan Undana, BLHD dan Dinas Pertambangan Provinsi NTT, BLHD dan Dinas Pertambangan Kabupaten Kupang dan Kabupaten Timor Tengah Selatan, serta LSM CIS Timor dan CARE NTT. Pelaksanaan diawali dengan pemaparan oleh narasumber, dilanjutkan dengan kunjungan ke dua desa di setiap kabupaten lokasi penelitian, dan diakhiri dengan pembahasan untuk menetapkan metodologi pengumpulan data yang akan dilaksanakan pada saat pelaksanaan penelitian.

Dampak lingkungan fisik yang ditimbulkan oleh tambang rakyat tentu saja bukan hanya erosi dan sedimentasi. Dampak lingkungan lainnya yang juga bisa terjadi adalah kerusakan kawasan hutan dan berbagai dampak ikutannya. Erosi dan sedimentasi juga bukan disebabkan semata-mata oleh tambang rakyat, melainkan juga oleh kegiatan perladangan tebas bakar yang dilaksanakan hampir di seluruh lokasi penelitian. Selain itu, erosi dan sedimentasi juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kondisi geologi, tanah, topografi, tutupan lahan, dan iklim di lokasi penelitian, yang secara alami memang rawan erosi dan longsor. Kenyataan ini tentu menimbulkan permasalahan tersendiri dalam mengukur dampak erosi dan sedimentasi yang ditimbulkan oleh tambang rakyat sehingga secara metodologis harus diantisipasi agar tambang rakyat tidak dituding sebagai satu-satunya penyebab. Bagaimana cara mengantisipasi kesulitan metodologis tersebut merupakan tugas dari tim dampak lingkungan fisik yang dipimpin oleh Mr. Rohan Fisher dan Dr. Sara Beavis. Sistem Informasi Geografik (SIG) diputuskan sebagai instrumen untuk mengantisipasi kesulitan tersebut, tetapi perlu diingat bahwa sehebat apapun SIG, ia tetap harus diposisikan sebagai instrumen dalam pelaksanaan penelitian ini nanti.

Pelatihan dampak sosial dan kesehatan akan dinarasumberi oleh Prof. Andrew McWilliams dari ANU dan Dr. Natasha Stacey dari CDU. Berdasarkan hasil penelitian pendahuluan, dampak sosial dan kesehatan yang ditimbulkan oleh tambang rakyat di Timor Barat dan di Kabupaten Bombana sangat kompleks, timbul terutama karena tambang rakyat dikategorikan ilegal. Oleh karena itu, diharapkan penelitian mengenai dampak sosial dan kesehatan masyarakat ini diawali dengan terlebih dahulu mengurai benang kusut begitu banyak peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pertambangan dan penelitian yang sudah pernah dilakukan oleh berbagai pihak, antara lain working paper mengenai risiko dan manfaat tambang mangan yang dipublikasikan oleh IRGSC, sebuah lembaga think-tank di Kupang. Penguraian benang kusut peraturan perundang-undangan perlu dilakukan mengingat posisi tambang rakyat yang sampai pada saat ini belum diposisikan sebagaimana mestinya oleh pemerintah.

Diterima atau tidak, pertambangan tetap akan ada. Sebab sebagaimana sumber penghidupan lainnya seperti pertanian, perkebunan, perikanan, perburuhan, dan sebagainya, pertambangan adalah juga sumber penghidupan. Apakah pertanian, perkebunan, perikanan, perburuhan dan sebagainya itu selalu hanya berdampak positif sehingga dapat memberikan lebih banyak manfaat kepada masyarakat banyak? Berbagai dampak negatif pertanian dan perkebunan terhadap lingkungan hidup telah banyak dibahas, simak misalnya, yang paling dasar oleh Wikipedia dan yang tingkat lanjut oleh  GRACE Communications Foundation, demikian juga berbagai konflik antara perkebunan besar dan masyarakat. Tantangannya tentu saja sangat jelas, bukan dengan memusuhi pertanian atau perkebunan sebagai perikehidupan (livelihoods), melainkan mengupayakan bagaimana agar pertambangan dapat memberikan manfaat kepada lebih banyak anggota masyarakat.


Keterlibatan Undana dalam penelitian tambang rakyat bertujuan tentu saja bukan untuk mendukung perusahaan besar pertambangan. Melainkan, keterlibatan Undana dimaksudkan terutama untuk menunjukkan keberpihakan kepada tambang rakyat, sebagaimana disampaikan oleh Rektor Undana dalam sambutan penutupan pelatihan, "Sebagai lembaga perguruan tinggi Undana tidak bisa hanya menonton sebagai pihak yang netral. Undana ada karena pilihan dan karena itu Undana memilih untuk berpihak kepada rakyat". Pun ilmu pengetahuan itu sendiri bukanlah sesuatu yang benar-benar netral, sesuatu yang benar-benar bebas nilai. Karena itu, Undana melibatkan diri dalam penelitian dampak tambang skala kecil di Indonesia Timur sebagai upaya untuk mewujudkan posisi yang diambil Undana dalam kepemimpinan saat ini: keberpihakan kepada rakyat. Dengan semangat tersebut pula Undana menjalin kerjasama dengan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI), yang juga berpartisipasi dalam pelatihan, untuk mendukung pengembangan tambang rakyat di Indonesia.


Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites