MCA-Indonesia, melalui Kegiatan Pengetahuan Hijau, menawarkan hibah untuk kegiatan yang akan berinvestasi dalam proyek-proyek yang terkait dengan peningkatan keterampilan tenaga kerja, peningkatan kapasitas, bantuan teknis, pengumpulan dan penyebaran pengetahuan yang berhubungan dengan satu (atau lebih) isu utama Kemakmuran Hijau (energi terbarukan, pengelolaan sumber daya alam, dan pertanian berkelanjutan). Untuk memperoleh calon penerima hibah potensial, MCA - Indonesia menyampaikan Undangan Pernyataan Minat (Call for Expression of Interest, CfEOI) yang mencakup dua kategori hibah, yaitu (1) Hibah Peningkatan Keterampilan Tenaga Kerja Berwawasan Lingkungan dan (2) Hibah untuk Pengumpulan dan Penyebaran Pengetahuan Hijau. Bagi kedua kategori hibah tersebut, MCA-Indonesia memberikan dana hibah dalam kisaran nilai USD 200.000 sampai USD 4.000.000 untuk setiap proyek. Seluruh kategori memiliki persyaratan pendanaan bersama. Penjelasan rinci tentang persyaratan pendanaan bersama dapat ditemukan di dalam paket dokumen lengkap Undangan Pernyataan Minat.
Untuk menangkap peluang memperoleh dana hibah tersebut, Konsorsium Lahan Kering Bali-Nusa Tenggara melaksanakan pertemuan di Sekretariat Konsorsium, Kampus Unram, Mataram, NTB, pada 8 Januari 2015. Pertemuan tersebut, selain dihadiri oleh perwakilan anggota konsorsium, juga dihadiri olehn Prof. Poppy Ismalina Ph.D., Associate Director of Green Knowledge, Green Prosperity Project MCA-I, dan 2 staf MCA-I, yaitu Ir. Nunung Nuryartono, Ph,D dan Ir. Iqbal, Ph.D. Pertemuan menyepakati untuk menyiapkan proposal bersama yang diawali dengan penyusunan konsep proyek (concept note) setebal sekitar 10 halaman sebagai bagian dari syarat pernyataan minat yang juga memuat surat pengantar dan gambaran umum konsorsium. Konsep proyek memuat latar belakang dan tujuan pembentukan konsorsium yang disipakan oleh Sekretariat Konsorsium yang akan dilengkapi dengan: (1) daftar hasil identifikasi pengetahuan-pengetahuan lokal dan (2) daftar inventarisasi hasil-hasil penelitian yang telah dilakukan di setiap universitas. Konsep proyek diharuskan memperhatikan persyaratan pendanaan bersama dengan menyertakan dana padanan dalam bentuk tunai maupun in-kind. Kontribusi in-kind meliputi: (1) sumbangan jasa, termasuk dedikasi waktu relawan dalam proyek; (2) donasi materi; (3) donasi atau pinjaman peralatan; (4) donasi atau pinjaman ruang yang tidak dimiliki oleh penerima; (5) materi, peralatan yang dibeli khusus untuk proyek; (6) biaya sewa untuk peralatan dan ruang; (7) kontrak jasa; (8) gaji penerima; dan (9) asset tetap yang dimiliki penerima.
MCA-I menetapkan bahwa pelaksanaan Hibah Pengetahuan Hijau harus dilakukan di wilayah fokus MCA-I yang mencakup provinsi-provinsi Jambi (kabupaten-kabupaten Muaro Jambi, Merangin, Kerinci, dan Tanjung Jabung Timur), Sulawesi Barat (kabupaten-kabupaten Mamuju dan Mamasa), Nusa Tenggara Timur (kabupaten-kabupaten Sumba Barat Daya, Sumba Tengah, Sumba Barat, dan Sumba Timur), dan Nusa Tenggara Barat (kabupaten-kabupaten Lombok Tengah, Lombok Timur, dan Lombok Utara). Mengingat wilayah fokus pelaksanaan tersebut tidak seluruhnya merupakan lahan kering maka keikutsertaan Konsorsium Lahan Kering Bali-Nusa Tenggara dalam program hibah tersebut dilakukan melalui konsorsium yang lebih besar, yaitu Konsorsium Lahan Sub-Optimal yang juga mencakup Institut Pertanian Bogor (IPB) sebagai koordinator, Universitas Jambi (Unja), dan Universitas Hasanuddin (Unhas). Partisipasi Konsorsium Lahan Kering Bali-Nusa Tenggara dalam program hibah MCA-I tersebut selanjutnya akan dilakukan melalui konsorsium yang lebih besar tersebut.
Pelaksanaan Pertemuan Konsorsium di Unram tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan kunjungan perwakilan MCA-I ke Undana pada 12 Januari 2015. Dalam kunjungan tersebut, Prof. Poppy Ismalina Ph.D., selaku Associate Director of Green Knowledge, Green Prosperity Project MCA-I, kembali memaparkan program hibah Pengetahuan Hijau. Paparan tersebut dilanjutkan dengan pertemuan teknis seputar penyiapan konsep proyek antara Ir. Nunung Nuryartono, Ph,D, dan Ir. Iqbal, Ph.D. yang mewakili MCA-I dan Dr. Muhammad S.M. Nur yang mewakili Undana. Untuk menindaklanjuti pertemuan konsorsium di Unram dan kunjungan perwakilan MCA-I ke Undana tersebut, PR IV Undana telah menggelar rapat yang menghadirkan utusan fakultas, lembaga penelitian, lembaga pengabdian pada masyarakat, dan program pascasarjana, dengan Laboratorium Lapangan Terpadu Lahan Kering Kepulauan (LLTLKK) sebagai unit pelaksana teknis. Dalam pertemuan yang dipimpin oleh PR IV tersebut, Dr. Muhammad S.M. Nur selaku Kepala LLTLKK memaparkan program hibah Pengetahuan Hijau dari MCA-Indonesia melalui konsorsium kepada peserta pertemuan sebagai bentuk sosialisasi sebagaimana yang telah disepakati dalam pertemuan konsorsium sebelumnya di Unram.
Beberapa catatan kritis disampaikan oleh peserta rapat, di antaranya mengenai posisi Undana dalam konsorsium dan pengajuan catatan proyek kepada MCA-I tanpa melalui konsorsium. Seorang peserta rapat menggarisbawahi perlunya aturan yang jelas agar keikutsertaan Undana dalam konsorsium tidak hanya sekedar sebagai pelaksana proyek, tetapi juga harus ikut menentukan pengelolaan pelaksanaan proyek. Mengenai pengajuan catatan proyek tanpa melalui konsorsium, seorang peserta menyampaikan bahwa hal tersebut dimungkinkan sesuai dengan ketentuan Hibah Pengetahuan Hijau. Menyikapi catatan kritis tersebut disepakati bahwa untuk menjamin agar Undana berperan bukan sekedar sebagai pelaksana proyek, perlu terlebih dahulu dibuat nota kesepakatan yang mengatur peran setiap anggota konsorsium. Pengajuan catatan proyek tanpa melalui konsorsium lahan sub-optimal dapat dilakukan melalui setiap unit di lingkungan Undana, tetapi pengajuan secara resmi oleh Undana akan dilakukan melalui konsorsium tersebut. Perwakilan fakultas, lembaga penelitian, lembaga pengabdian pada masyarakat, dan program pascasarjana akan menyampaikan kepada dosen yang berminat berpartisipasi untuk menyampaikan topik atau judul, lokasi, tujuan, prakiraan pendanaan, dan waktu pelaksanaan pada 19-23 Januari 2015 untuk kemudian akan dirangkum dan disampaikan kepada sekretariat konsorsium pada 26 Januari 2015 untuk memenuhi ketentuan batas waktu pengiriman yang ditetapkan oleh MCA-I.
Informasi lebih lanjut mengenai Program Hibah Pengetahuan Hijau dapat diperoleh dari website MCA-I atau dengan mengugungi MCA-I melalui email. Informasi yang berkaitan dengan kewajiban Undana untuk mengidentifikasi pengetahuan lokal dan menyusun daftar hasil penelitian terkait yang dapat ditanyakan melalui kotak komentar di sebelah bawah tulisan ini.